Pria Beristri Cabuli
Nenek 70 Tahuns Di Aceh
HARIAN44 - Pria berinisial AMR (59)
ditangkap polisi karena mencabuli nenek yang sudah berusia 70 tahun. Warga asal Nagan
Raya, Aceh, mencabuli korban saat mencari si anak korban.
"Setelah kita lakukan
penyelidikan pada 2 Februari kemarin AMR sudah kita tetapkan sebagai tersangka.
Dan pada 3 Februari dia kita periksa dan sudah kita tahan," kata Kasat
Reskrim Polres Nagan Raya AKP Bobby Putra Ramadhan Sebayang kepada harian44,
Selasa (5/2/2019).
Kasus bermula saat AMR mencari
salah satu anak korban tersebut untuk menanyakan soal mobil yang dijanjikan. Saat AMR
masuk ke rumahnya, korban menjelaskan anaknya sedang tak ada di tempat.
Dalam perbincangan, korban
mengatakan sedang sakit dan ingin pergi ke RS. Tersangka tiba-tiba mengurut
bahu korban. Korban menolak untuk tidak diurut. Dia berkali-kali melawan dan
menolak untuk diurut.
Hingga kemudian peristiwa
pencabulan terjadi. Korban berteriak hingga membuat tersangka ketakutan dan
pergi. Korban kemudian melapor aksi pencabulan yang terjadi awal Januari lalu
itu ke keluarganya. Tak lama berselang, kasus itu dilaporkan ke polisi.
Polisi selanjutnya melakukan
penyelidikan dan menciduk AMR. Tersangka kini ditahan di Mapolres Nagan Raya
atas perbuatannya.