Sambil Teriak 'Begal', Skelompok Preman Habisi Si Andri


Sambil Teriak 'Begal', Skelompok Preman Habisi Si Andri


http://harian44.blogspot.com/

 HARIAN44 - Nyawa Andri (25) dihabisi sekelompok preman di Cirebon. Saat dikeroyok, Andri diteriaki sebagai begal oleh para pelaku.


Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy menjelaskan kejadian keji yang menimpa Andri itu terjadi pada hari Minggu (10/2) dini hari. kejadian maut tersebut di awali ketika Andri berboncengan dengan rekannya melewati Jalan Drajat, Kota Cirebon, menuju kediamannya di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Pas di depan SPBU Jalan Drajat, korban ini dilempari batu oleh salah satu dari pelaku pengeroyokan tersebut. Sehingga motor korban terjatuh," kata Roland di Mapolresta Cirebon, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (22/2/2019).

Kendati terjatuh, menurut dia, Andri bangun dan mendekati para pelaku. Andri kesal dengan kelakuan para pelaku. Berdasarkan dari keterangan saksi, menurut Roland, Andri sempat memukul seorang berandalan menggunakan gesper miliknya.

"Kelompok preman itu melakukan perlawanan terhadap korban. Korban dan rekannya sempat lari. Namun Andri berhasil tertangkap oleh para pelaku," kata Roland.

Korban sempat melarikan diri menuju ke musala terdekat. Lima orang pelaku yakni JF, MA, DF, dan MW mengejar dan menangkap Andri. Menurut Roland, kelima pelaku itu menggiring Andri ke persimpangan yang lokasinya tidak jauh dari lokasi Andri terlempar batu.

pokerjingga.me

 "Korban dibawa di persimpangan Jalan Cucimana, kemudian diteriaki begal. Andri dikeroyok, saat pengeroyokan datanglah pelaku lainnya yakni MR, IM, dan RAK yang juga ikut mengeroyok korban hingga tergeletak tak sadarkan diri di lokasi tersebut," tutur Roland.

Andri sempat dibawa oleh masyarakat sekitar ke rumah sakit terdekat. Namun nyawanya tak tertolong.

Tujuh pelaku yang terlibat itu, enam di antaranya masih anak di bawah umur. Polisi berhasil meringkus lima orang pelaku di tempat yang berbeda-beda. Dua di antaranya masih berstatus buron.

"MW pelaku dewasa ditangkap di kediamannya, IM di kediamannya, RAK di sekolahnya, JF menyerahkan diri, dan MR di kediamannya .Dua lainnya, yakni DF dan MA masih dilakukan pencarian," ucap Roland.

Para pelaku dijerat pasal 338 KUHP pidana dan pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

http://pokerjingga003.com/register.php