Sambil Teriak 'Begal', Skelompok Preman Habisi Si Andri
HARIAN44 - Nyawa Andri (25)
dihabisi sekelompok preman di Cirebon. Saat dikeroyok, Andri diteriaki sebagai
begal oleh para pelaku.
Kapolresta Cirebon AKBP Roland
Ronaldy menjelaskan kejadian keji yang menimpa Andri itu terjadi pada hari
Minggu (10/2) dini hari. kejadian maut tersebut di awali ketika Andri
berboncengan dengan rekannya melewati Jalan Drajat, Kota Cirebon, menuju kediamannya
di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Pas di depan SPBU Jalan
Drajat, korban ini dilempari batu oleh salah satu dari pelaku pengeroyokan
tersebut. Sehingga motor korban terjatuh," kata Roland di Mapolresta
Cirebon, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (22/2/2019).
Kendati terjatuh, menurut dia,
Andri bangun dan mendekati para pelaku. Andri kesal dengan kelakuan para
pelaku. Berdasarkan dari keterangan saksi, menurut Roland, Andri sempat memukul
seorang berandalan menggunakan gesper miliknya.
"Kelompok preman itu
melakukan perlawanan terhadap korban. Korban dan rekannya sempat lari. Namun
Andri berhasil tertangkap oleh para pelaku," kata Roland.
Korban sempat melarikan diri
menuju ke musala terdekat. Lima orang pelaku yakni JF, MA, DF, dan MW mengejar
dan menangkap Andri. Menurut Roland, kelima pelaku itu menggiring Andri ke
persimpangan yang lokasinya tidak jauh dari lokasi Andri terlempar batu.
"Korban dibawa di
persimpangan Jalan Cucimana, kemudian diteriaki begal. Andri dikeroyok, saat
pengeroyokan datanglah pelaku lainnya yakni MR, IM, dan RAK yang juga ikut
mengeroyok korban hingga tergeletak tak sadarkan diri di lokasi tersebut,"
tutur Roland.
Andri sempat dibawa oleh
masyarakat sekitar ke rumah sakit terdekat. Namun nyawanya tak tertolong.
Tujuh pelaku yang terlibat itu,
enam di antaranya masih anak di bawah umur. Polisi berhasil meringkus lima
orang pelaku di tempat yang berbeda-beda. Dua di antaranya masih berstatus
buron.
"MW pelaku dewasa ditangkap
di kediamannya, IM di kediamannya, RAK di sekolahnya, JF menyerahkan diri, dan
MR di kediamannya .Dua lainnya, yakni DF dan MA masih dilakukan
pencarian," ucap Roland.
Para pelaku dijerat pasal 338
KUHP pidana dan pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.