HARIAN44 - Lion Air Group menurunkan harga jual tiket pesawat untuk seluruh jaringan maskapai penerbangannya baik Lion Air, Wings Air, dan Batik Air. Penurunan harga tiket berlaku mulai hari ini, Sabtu 30 Maret 2019.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan penurunan harga tiket pesawat ini berlaku pada seluruh penerbangan Lion Air Group.
Kebijakan penurunan harga tiket untuk maskapai Lion Air Group ini juga dilakukan dengan tujuan mengakomodir permintaan jasa penerbangan sekaligus meningkatkan aktivitas penerbangan.
"Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis/pasar traveler, mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan," kata Danang dalam keterangan resminya, Pada Sabtu 30 Maret 2019.
Danang juga menjelaskan, penurunan harga tiket ini sudah bisa didapatkan di berbagai merchant pembelian tiket Lion Air Group, baik melalui agen perjalanan maupun laman resmi maskapai.
"Travelers bisa mendapatkan tarif tiket melalui agen perjalanan atau agent travel, website Lion Air www.lionair.co.id dan juga pada kantor penjualan tiket Lion Air Group," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sendiri telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan terkait harga tiket pesawat. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019.
Dalam aturan itu disebutkan, bahwa tiket pesawat ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas. Regulasi itu menentukan berbagai hal untuk menjadi pertimbangan maskapai mengatur harga tiket, yaitu memperhatikan persaingan yang sehat, perlindungan konsumen serta kewajiban publikasi besaran tarif.