Bapak Dan Anak Membunuh Petani Karena Ditantang Berkelahi

https://harian44.blogspot.com/2019/04/bapak-dan-anak-membunuh-petani-karena.html

Harian44 - Sepasang ayah dan anaknya kesal ditantang berkelahi, Hingga membuat Jahiron dengan umut 45 tahun dan anaknya Torik yang sudah berumur 20 tahun, emosi hingga membunuh seorang petani, yang bernama Maar yang berumur 19 tahun tersebut. Bapak dan anak itu pun akhirnya menyerahkan diri pada polisi setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa berdarah ini bermula saat pelaku si Torik bertandang ke kampung korban di Desa Mandi Angin, yang berada di Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara), tepatnya di Sumatera Selatan, pada hari Sabtu tanggal 20 bulan ini. Tanpa diketahui alasannya, korban menantang si pelaku berkelahi tetapi pelaku tidak mau.

Korban pun ngotot dan mengajak berkelahi sehingga si pelaku Torik pulang ke rumahnya untuk memberitahu pada bapaknya di Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Muratara. Tak terima anaknya ditantang, si ayah pelaku Jahiron menemui ayah korban untuk meminta menyelesaikan masalah tersebut.

Bukannya memberikan penjelasan dengan baik, si ayah korban justru mempersilakan pelaku membunuh anaknya lantaran yang sudah tak sanggup lagi untuk diurusinya. Saat beranjak pulang, kedua pelaku bertemu dengan korban yang tepat di ujung desa.

Di sanalah, dengan sigap si pelaku Torik menusuk punggung korban. Ketika korban terjatuh karena dipukul pelaku Jahiron dengan tangan kosongnya, pelaku Torik justru kembali menusuki tubuh korban dengan pisau.

Petani itu sempat mencoba melarikan diri dan meminta perlindungan pada warga. Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dalam perjalanan menuju ke puskesmas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro menyatakan, motif pembunuhan tersebut hanya dikarena kedua tersangka tak terima ditantang korban berkelahi. Dan keinginan membunuh ditambah dengan ucapan orang tuanya korban yang kesal dengan ulahnya.

"Saat bertemu, si korban juga sudah minta maaf, tapi dia terlihat ingin mengambil pisau. Di saat itulah, kedua tersangka dengan sigap membunuhnya langsung," ungkap Suhendro, pada hari Selasa (23/4).


pokerjingga.me

Usai kejadian tersebut, kedua tersangka menyerahkan diri ke polisi terdekat. Dan mereka dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara lamanya.

"Bapak dan anak itu mengakui perbuatannya dan menyesal atas perbuatannya. Tapi proses hukum tetap berjalan," katanya.