Muncul Lagi Aksi Brutal Geng Motor di Pekanbaru




Harian44 - Aksi Brutal Geng Motor terjadi lagi , kali ini di Pekanbaru. Pelaku masih remaja, yang tertua berusia 18 tahun. Namun jam terbang empat remaja yang terlibat dalam kejahatan jalanan akan membuat kalian menggelengkan kepala. Pada hari Rabu pagi, 18 Mei 2019, mereka membunuh seorang penduduk di Pekanbaru bernama Angga.

Saat ini, remaja dengan inisial MK (15), RG (16), KI (18) dan YP (16) berada di sel III Unit Investigasi Kriminal Kepolisian Daerah Riau. Hukuman maksimal belasan tahun masih ditangguhkan untuk anggota geng pengendara motor brutal ini, War Lexs.

Kasubdit III Reskrimum Polda Riau Wakil Komisaris Utama, Muhammad Kholid SIK, menjelaskan bahwa insiden di Jalan Soekarno-Hatta, di depan perumahan Sidomulyo, dimulai dengan provokasi bersama di Facebook. Para pelaku dan korban akan memiliki geng mereka sendiri yang telah lama memupuk permusuhan.

Pada jam 4 pagi, kelompok pengendara sepeda War Lexs yang tergantung di Jalan Muhajirin menyerang kompleks perumahan. Berbagai senjata tajam, mulai dari parang hingga pemanen kayu sawit (egrek), hingga balok kayu digunakan untuk pertarungan geng.

Setiba di depan akomodasi, rombongan sepeda motor yang dikomandoi KI melihat Angga dan temannya di lokasi. Tanpa basa-basi lagi, mereka segera menyerang gadis berusia 18 tahun itu.

Angga terpojok, sementara temannya bisa kabur. Kelompok KI bertindak mati-matian, dengan kaki dan punggung korban ditusuk. Berdarah korban di situs sampai kematian mereka.

Baca Juga : Setelah Ditemukan 2 Orang Terkena HIV, Apakah Facial Vampir Wajah Masih Aman ?

"Kami mendapat informasi tentang insiden ini dan kemudian kami melakukan penyelidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan seorang remaja, SW pertama disebut buron," kata Kholid.

Awalnya, puluhan remaja ditangkap oleh polisi di berbagai lokasi. Karena hanya empat orang yang terbukti dan yang lainnya dalam pelarian, yang lain hanya saksi.

Dalam hal ini, empat aktor memiliki peran masing-masing. Peran Mahkamah Konstitusi adalah menyerahkan pemotongan senjata kepada pelaku GM dan membawanya ke tempat kejadian.

"RG ini adalah orang yang meretas para korban, Mahkamah Konstitusi juga memainkan peran dalam melemparkan bukti," kata Kholid.

Sementara KI, tambah Kholid, memainkan peran yang menentukan dalam meretas punggung dan tangan korban dengan bantuan egrek. Selanjutnya YP juga membacok korban dengan parang di tangan kanannya.

Selain senjata tajam ini, polisi juga menyita beberapa ponsel, tas, kayu, suku cadang sepeda motor dan balok kayu. Semua dibawa ke Markas Besar Kepolisian Daerah Riau untuk melengkapi file tersangka.

Atas tindakannya, para remaja ini didakwa dengan pasal 338 yang dikombinasikan dengan pasal 170, paragraf 2 dan 3 KUHP. Artikel tentang penghapusan nyawa seseorang maksimum 15 tahun penjara.

Dalam grup pengendara motor ini, KI adalah orang yang terdiri dari beberapa lusin anggota. Mereka sering berkumpul di pinggir jalan dan seringkali konvoi menunjukkan keberadaan kelompok.




Mereka juga tidak ragu melukai remaja dari kelompok lain. War Lexs memiliki wilayah dan tidak ragu untuk menyerang daerah lain di mana ada juga sekelompok pengendara motor jika anggotanya merasa tersinggung.

"Memiliki sebuah wilayah, mereka menyerang daerah korban karena itu dimulai dengan ejekan atau sarkasme di Facebook," kata Kholid.