Pelajar smk berawal dari duel, Dan berakhir sampai tewas
Harian44 - Dikenal dengan inisial A (17) pelajar SMK di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diketahui bahwa seorang anak pelajar ini tewas setelah beberapa bagian tubuhnya Terkena luka dari celurit seorang pelajar sekolah lain.
Dan Peristiwa sadis itu terjadi ketika dua remaja asal Gunungputri sedang berkelahi secara berduel satu lawan satu Dan tepatnya berada di sekitar sebuah pabrik di daerah pada tanggal 22 Agustus 2019.
Kejadian paranya berawal dari saling ejek di media sosial. Kemudian saling ejek, remaja A juga menantang J alias O untuk berduel. Keduanya pun lantas melakukan pertemuan dan bertarung satu lawan satu pada hari Kamis sekitar pukul 19.30 WIB.
Dan kiranya Korban tersebut berkomunikasi dari WhatsApp bersama dengan pelaku agar bisa bertemu di depan pabrik di Wanaherang,dari penjelasan Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky ketika jumpa pers di Mapolres Bogor, Hari Senin (2/9/2019).
Kiranya pada pukul 23.00 WIB, korban yang berada diantar saksi Y dan D yang mengendarai sebuah sepeda motor ke tempat duel. Sedangkan tersangka J ditemani dengan tersangka AM, dan saksi C, I, dan D agar bisa memenuhi tantangan duel tersebut.
Tepat Setibanya di lokasi kejadian tersebut , Lalu kedua remaja itu langsung duel dengan menggunakan celurit hingga saling bacok, dan disaksikan oleh temannya masing-masing.
Namun Saat perkelahian masing-masing memegang senjata tajam celurit, menurut penjelasan Dicky.
Ketika terjadinya duel, korban sempat terkena bacokan di bagian tangan kanan, paha kiri dan bahkan atas kepalanya sampai bisa meregang nyawa. Setelah duel, pelaku dan teman-temannya melarikan diri.
Setelah menerima informasi itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikian dan berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat duel maut tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti dua bilah celuritn tiga unit handphone.
"Tersangka AM ikut berperan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata dia.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.