SPBU Listrik Harus Memenuhi Standar Keamanan dari Kementerian ESDM

 http://harian44.blogspot.com/



Harian44 - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, Bahwa pengoperasian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau sering juga disebut dengan SPBU listrik harus memenuhi standar keamanan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana juga mengatakan, dalam pengoperasian SPKLU Kementerian ESDM harus memiliki peran dalam memastikan keamanan. Sebab itu SPBU Listrik harus memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan dari Kementerian ESDM.

"Sertifikasi yang berbasis pada instalasi SPKLU oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang berpusat di Kementerian ESDM) dan Kesesuaian Standar Produk SPKLU oleh Lembaga Sertifikasi Produk  di  KAN dan Kementerian ESDM," Ujar Rida, di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Terkait dengan perizinan SPBU Listrik, penjualan tenaga listrik pada SPKLU hanya dapat dilaksanakan dengan skema pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha, sehingga tidak memerlukan izin baru.

"SPKLU merupakan milik Pemegang Wilayah Usaha eksisting Contoh: PLN, Cikarang Listrindo, Bekasi Power, PLN Batam sehingga tidak memerlukan perizinan baru," ujarnya.

Sedangkan untuk SPKLU milik pemegang wilayah usaha baru, hanya dapat melakukan kerjasama dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki beberapa wilayah usaha, bekerjasama juga dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang energi atau badan usaha lainnya.

Hal ini dimungkinkan setelah Badan Usaha memperoleh Izin Usaha untuk Jasa Penunjang Ketenagalistrikan (IUJPTL) Bidang Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

Guru besar FEB Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, mengatakan percepatan penerapan kendaraan listrik di Indonesia akan terus membuat bisnis pom bensin milik PT Pertamina akan terancam. Sebab, kendaraan listrik nantinya hanya akan membutuhkan baterai listrik berbahan litium.

"Komponen terbesarnya adalah terletak di baterai dan pajaknya tentunya. Saudara-saudara nanti mungkin SPBU akan berkurang, tidak sebanyak sekarang. Sementara kita masih akan invest banyak sekali kilang minyak karena kita akan banyak membangun jalan tol baru," ujarnya di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis (3/10).

"Mungkin nanti yang akan terjadi bukan lagi stasiun pengisian pompa bensin, yang kemudian stasiun pengisian kendaraan listrik, bukan itu barang kali. Karena tidak akan mungkin orang mengisi baterai 1-2 jam di pom bensin atau pom listrik, yang ada adalah orang kasih akinya. Akinya harus diisi, mirip sepert tabung gas melon itu," sambungnya. 

Harian44, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pengoperasian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau sering juga disebut dengan SPBU listrik harus memenuhi standar keamanan.

    Rhenald sempat melanjutkan, ke depan industri komponen mobil juga akan tergantikan dengan industri. Sebagian besar komponen-komponen mobil yang ada saat ini akan disesuaikan dengan komponen mobil listrik yang dikenal lebih simpel.

"Dapatkah anda bayangkan apa yang terjadi dengan Pertamina? apa yang terjadi nantinya kalau kendaraan semakin hari akan semakin banyak mobil berbahan bakar listrik. 40 sampai 60 persen komponen kendaraan yang sudah ada industrinya barangkali sudah tidak relevan lagi. Karena industri kendaraan berbasis listrik itu akan sangat simpel," jelasnya.


Meski demikian, dia juga  menambahkan, industri listrik nantinya pasti akan diuntungkan dengan adanya kendaraan listrik. Keadaan  tersebut juga akan membuat perusahaan juga menciptakan baterai yang memiliki harga yang mampu bersaing di pasaran.

"Coba saudara bayangkan, apa akibat dari perpres percepatan kendaraan listrik? Kalau kemudian nanti di Morowali, Indonesia bisa  berhasil memproduksi baterai berbahan litium, nanti harga baterainya semakin hari akan semakin murah," tandasnya.
 http://linkpokerjingga.site/