PNS Telah Menabrak 7 Pesepeda di Sudirman Terancam 10 Tahun Penjara


harian44, Jakarta - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TP yang sedang mengemudikan mobilnya dalam pengaruh dari narkoba hingga menabrak tujuh orang pesepeda di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Sabtu pagi, yang telah terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

" Untuk tersangka kami kenakan pasal 311 ayat 4 Jo 310 ayat 3 UU LLAJ karena para tersangka sengaja mengemudi kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama, dalam jangka waktu selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari Antara, Sabtu (28/12/2019).

TP belakangan juga diketahui sebagai ASN yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pascakejadian TP yang kemudian telah diamankan serta diperiksa oleh penyidik kepolisian, termasuk tes urin dan juga untuk hasilnya TP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Penyidik yang kemudian telah menetapkan TP sebagai tersangka dan segera memutuskan untuk melakukan penahanan.

"Tersangka akan dilakukan penahanan," ucap Yusri.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari beberapa kejadian seperti SIM A milik TP, STNK Toyota Avanza, dan juga satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan ada tujuh unit sepeda.

Kecelakaan yang berlangsung di Jalan Jendral Sudirman arah Selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan terjadi sekitar pukul 06.10 WIB.

Pada saat itu kendaraan yang telah dikemudikan TP melaju dari arah Utara ke Selatan.

Menabrak 7 Pesepeda

Sesampainya di depan Gedung Summitmas malah menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka- luka dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.


Korban dengan berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.

Satu korban yang berinsial LM, telah mengalami luka di badan dan tangan, pria dengan berinisial HIS telah mengalami luka di pinggang berupa memar.

Serta ada empat pria yang masih berstatus pelajar yang dengan berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya mengalami luka-luka.