HARIAN44 - AG berumur 18th menjadi
korban incest atau hubungan sedarah oleh ayah kandungnya M 45th dan kakaknya SA
24th, serta adiknya YF 15th. AG ternyata sering paksa menonton film porno
bersama abang kandungnya.
"Saya melihat mereka ini
awalnya dari kakaknya (SA) sudah pegang HP. Dan di dalam HP-nya itu banyak
kioeksi film porno. Adik kakak ini sering diajak nonton film porno
bersama," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat
dihubungi HARIAN44 lewat telepon, Pada hari Sabtu 23 februari 2019 dini hari.
Kanit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila mengatakan, abang
berserta adiknya SA dan YF yang suka nonton film porno itu diketahui dari hasil
pemeriksaan dan pengakuan tersangka sendiri.
"Menonton film bersama,
kemudian dicoba kepada korban. Dalam sehari bisa melampiaskan nafsunya ke
korban itu, kalau kakaknya bisa sampai 5 kali, adiknya 3 kali," kata Ipda
Dona saat dihubungi HARIAN44.
Dona mengatakan, pengakuan dari
ayahnya M baru lima kali menyetubuhi korban. Sementara yang mengagetkan ialah
SA yang mengaku sudah sekitar 120 kali menyetubuhi SA dan sang adih YF sudah 60
kali melakukannya. Perbuatan keji ini sudah dilakukan berulang kali sejak tahun
2018. Sang korban tak kuasa melawan karena merasa takut. Selama ini, dia juga
dikurung di dalam rumah.
Ipda Dona menyebut, secara mental
M dan SA terlihat seperti manusia normal pada umumnya. Tidak ada keanehan dari
tingkah dan prilaku si pelaku. Namun sosok adiknya YF, dia nilai sedikit aneh,
karena saat pemeriksaan terlihat santai bahkan menjawab sembari tertawa. YF
juga mengakui kepada dona bahwa pernah menyetubuhi kambing dan sapi milik
tetangganya.
"Kita tanya kepada YF, ada
objek atau korban lain nggak yang disetubuhi selain kakak kandungmu, anak itu
jawab 'nggak ada bu. Tapi pernah si sama kambing dan sapi tetangga juga, Itu
pun karena melihat video porno yang ada di HP," namun saat di periksa
HP-nya rusak. Di simpulkan mereka terinspirasi dari video porno luar negeri
yang melakukan hubungan seksual kepada objek binatang," ucapnya.
Untuk mendalami masalah ini,
ketiga tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada kejiwaannya, Senin 25 februari
nanti. Polisi ingin mengetahui lebih lanjut apakah ketiganya mengalami gangguan
kejiwaan.
Ipda Dona menambahkan, polisi
juga menaruh perhatian serius pada korban. Apalagi AG diketahui mengalami
keterbelakangan mental. Pihaknya akan terus memonitor kondisi AG. AG pada Senin
25 februari nanti juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan dan
kondisi kejiwaannya.
"Sejauh ini kita belum
menemukan adanya gejala kehamilan pada korban dan korban juga baru akan kita minta keterangannya pada Senin besok
dengan didampingi ahli bahasa. Korban bukan kategori tunarungu, tunawicara atau
tunagrahita tapi dia memang masuk dalam katagori disabilitas karena kalau
ditanya harus ada panduan dari ahlinya, ada yang mendampingi, jadi bisa
jelas," ujar Ipda Dona.
"Secara visual anaknya
sehat. Anaknya putih, cantik malah. Tapi dia keterbelakangan mental. Mungkin
karena tidak ada pergaukan dunia luar. Kurang lebih seperti itu. Kalau kita
lihat matanya seperti kosong dan tidak memikirkan apa-apa. Psikisnya sudah
kena," sambungnya.