Hakmi Menolak Keberatan Ahmad Dhani dan Kasus Vlog Dilanjutkan
Harian44 - Majelis hakim yang
sedang menangani kasus Ahmad Dhani yang sedang di Pengadilan Negeri atau di
sebut (PN) yang terdapat di kota Surabaya menyatakan untuk melanjutkan perkara
kasus yang memperlihatkan kebencian atau vlog ‘idiot’ yang menjerat musisi Grup
Band Dewa 19 kemarin itu.
“Mengadili,atau menyatakan
keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani itu tidak diterima. Dua,
memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara nomor
275/pid.sus/2018/atasnama Dhani Ahmad Prasetya,” kata ketua majelis hakim,
Anton Widyopriyono pada saat membacakan amar putusan sela, pada hari Selasa,
tanggal 19/2/2019.
Ketua majelis Anton menilai
eksepsi yang sudah dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa telah kabur, Terkait
juga keberatan dari kuasa hukum tersebut yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa
tidak cermat dalam melakukan pemrosesan.
Ahmad Dhani yang menggunakan
blangkon dan baju putih.
“Menimbang bahwa keberatan dari
kuasa hukum, majelis hakim memepertimbangkan bahwa UU no. 8 tahun 1981 surat dakwaan
harus menerapkan secara formil sudah di penuhi, dengan diberi tanggal, nama dan
lain yang dibutuhkan,” katanya..
Dengan keputusan sela ini,
perkara dan ujaran kebencian atau vlog ‘idiot’ akan dilanjutkan hakim.
Nantinya JPU akan mendatangkan
saksi-saksi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada hari Selasa, pada
tanggal 26/2/2019 pekan depan.