Hutang Perum Perumnas Rp184 M Berpotensi akan 'Menguap'


Hutang Perum Perumnas Rp184 M Berpotensi akan 'Menguap'



Harian44 - Badan Pemeriksa Keuangan saat ini melansir hutang usaha milik Perum Perumnas mencapai sebesar Rp184,62 miliar dan berpotensi tak tertagih. Hal tersebut diungkapkan dalam Ikhtisar dari Hasil Pemeriksaan Semester II 2018 yang dipublikasikan oleh BPK pada hari Selasa .


Di dalam laporan tersebut ,  Badan Pemeriksa Keuangan merincikan potensi hutang usaha tidak tertagih terdiri atas hutang usaha perorangan, antara lainnya kekurangan pada pembayaran uang muka, kelebihan luas tanah, dan cicilan untuk tunai rumah, dan kavling tanah matang.

Dan bukan hanya itu, masih banyak lagi hutang piutang yang masih belum terselesaikan.

Perumnas saat ini belum memberikan kajian secara memadai atas kegiatan kerja sama dalam pembangunan dan penjualan rumah di daerah Kabupaten Samosir, pembangunan rusun pengganti pada Proyek Sukaramai di Medan, serta penyertaan modal. Akibatnya, Perumnas terbebani biaya tambahan, tulis laporan BPK.




Saat ini BPK melakukan pemeriksaan kategori Dengan Tujuan Tertentu (DTT) terhadap Perum Perumnas atas pengelolaan pendapatan mereka , pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada 2016, 2017, dan juga 2018 (semester II) di Perum Perumnas DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara.

Untuk Hasilnya, BPK telah menemukan 9 asalahan pada Perum Perumnas terkait ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku, salah satu masalahnya terkait pemborosan, dan masalah lainnya terkait piutang yang berpotensi tak tertagih.