Pelecehan Seksual Sebanyak 20 Anak Sudah Diamankan Di Garut


Harian44 - Kepolisian Resor atau biasa disebut juga Polres yang berada di Garut sudah menangkap seorang pemuda yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap 20 gadis di bawah umur.

"Korbannya masih di bawah umur, rentang usianya ada yang 15 sampai 17 tahun," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat ditanya kasus asusila di Markas Polres Garut, pada hari Rabu (15/5).

Kata Budi Satria, Si Pelaku melakukan tindakannya dengan bermodal modus yang mengaku-ngaku sebagai guru ngaji hingga dapat mampu mengobati masalahan yang ada pada korban dalam kehidupannya.

Ia langsung menuturkan, tersangka yang berinisial RGS yang berumur 26 berwarga Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, yang melakukan aksinya berawal dari perkenalan menggunakan media sosial di Facebook. Setelah itu, si pelaku kemudian menemui korbannya tersebut.

Kata Kapolres, Si pelaku itu sudah ada berlangsung pada sejak setahun yang lalu, dengan jumlah korban awal laporan sebanyak sudah 16 orang, kemudian korbannya bertambah lagi menjadi 20 orang.

Baca Juga : Seungri Terbukti Menggunakan Prostitusi

"Sudah dari tahun 2018 pelaku melakukannya dan korban juga bertambah dari 16 menjadi 20 orang, kita juga tidak tahu nanti akan ada lagi menambah korban." ujar si Budi Satria.

Ia mengungkapkan dengan hasil pemeriksaan sementara, si pelaku tersebut sedang dalam melancarkan kejahatannya dengan menawarkan terhadap korban untuk menceritakan keluhan-keluhan yang mereka miliki dalam kehidupannya.

Lalu, Tersangka menunjukkan kemampuan dirinya yang dapat menyelesaikan masalah dari segala derita yang dialami si korban. RGS mencoba terus hingga korban tersebut percaya dan mau menemui pelaku tersebut.

"Solusi yang ditawar pelaku ini adalah melakukannya dengan cara ritual, ada dua jenis dalam ritualnya yaitu kias dan pangasal, tapi dua ritual itu yang ujungnya nanti malah menyetubuhi si korban, kata si pelaku tersebut ritual itu untuk buang sial," ungkap si Bud Satria kembali.

Namun, pada saat itu pelaku yang sehari-harinya pekerja serabutan itu akhirnya terungkap yang berdasarkan laporan korban, selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap si pelaku dan membawanya ke Mapolres Garut untuk diperiksa.


"Alhamdulillah kasus ini sudah terungkap setelah salah satu korban melapor pada Polsek Cisewu," ujarnya kembali.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau bisa diesebut juga (P2TP2A) yang terdapat di Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan telah melakukan upaya untuk menangani masalah korban yang saat ini statusnya masih di bawah umur.

Ia menyampaikan, terhadap seluruh korban akan diberi pendampingan hukum dan akan menjalani terapi untuk memulihkan kondisi kejiwaannya yang saat ini sedang mengalami trauma.

"Nanti kita akan coba untuk melakukan trauma healing si korban dan orang tuanya, kami akan datang langsung ke Cisewu untuk langsung bertemu dengan korbannya," kata Diah seperti itu.