Erupsi Gunung Dukono Tidak Adanya Pelarangan Untuk Pendakti Oleh Pemkab


Harian44 - Disebutkan oleh pos pemantau Gunung Dukono tidak ada sama sekali aktifitas di sekitar gunung tersebut, tetapi oleh pemerintah kabupaten Halmahera Utara di Maluku Utara tersebut belum ada menutup jalur pendakian yakni hanya memberi himbauan saja untuk saat ini.

Untuk gunung tersebut memiliki ketinggian 1.229 meter dari atas permukaan laut ( MDPL ) itu masih saja aktif hingga mengeluarkan abu vulkanik yang menyebabkan penutupan untuk dua bandara sementara waktu.

Pada hari mingguan tanggal 23 Juni, Gunung Dukono itu terpantau oleh kepala pos Pemantau Gunung Dukono yang dimana gunung tersebut tertutup oleh abu vulkanik yang dengan ketinggian asam hingga mencapai 400 menter. Kepala pos Pemantau Dukono yakni Iwan Amat, melaporkan bahwasannya abu tertiup sehingga mengarah ke utara dan juga timus laur dengan tinggat kegempaan tremor amplitudo 0,5 sampai 2 milimeter.

Untuk saat ini Pos Pemantau "Untuk sementara kami anjurkan untuk tidak ada aktivitas masyarakan ataupun pengunjung dalam radius kilometer dari Kawah Malpang Warirang," katanya pada hari Minggu tanggal 23 Juli itu.


Baca Juga : Tragedi Pesawat Jatuh Di Hawai Dan Kemungkinan Penumpang Tewas Semuanya


Pos Pemantau hanyalah memberikan rekomendasi pada gunung kepada Pemkab, untuk yang memutuskan penutupan jalur terhadap gunung adalah Pemkab sendiri. Iwan juga mengatakan pihaknya tak berwenang untuk melakukan penutupan jalur pendakian ke Dukono.

Untuk pemkab sendiri belum ada kabar unutk melakukan penutupan jalur pendakitan. Kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) yang bernama Halmahera Utara Abner Manery mengakatakan bahwasannya Pemkab hanya mengeluarkan imbauan saja.

Untuk gunung tersebut juga sudah di prediksi oleh kantor Pengamat Gunung dan petugassnya yakni starus Gunung Dukono kini masih Waspada Level II.

"Kami bersama-sama atas nama BPBD tim pemantau Dukono selalu melakukan himbau kepada masyarakat agar dilarang masuk ke jalur pendakian ataupun mendekat dalam radius tertentu yang masih bersifat imbauan ini," tuturnya dari ketua BPBD tersebut.