Tersangka Tunangannya Sendiri Yang Membunuh Perempuan Di Tanggerang


Harian44 - Telah terungkap langsung dari polisi pelaku pembunuhan seorang perempuan yang berinisial FSL berumur 17 tahun itu di Tanggerang adalah tunangan si korban sendiri.

AKBP yang bernama Alexander Yurikho dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggerang Selatan, mengungkapkan bahwa pelaku yang membunuhnya tersebut berinisial J, yang di duga kata Alex "Tersangka merupakan tunangan korban," ujarnya.

Pada saat pelaku melakukan pembunuhan tersebut Alex menuturkan bahwasannya sakit hati terhadap si korban, dan pelaku mengungkapkan bahwa si korban sering kali membahasa mantan kekasihnya. ungkapan tersebut dari pelaku kepada polisi.

"Tersangka yang juga akan menjadi calon suami si korban sangat merasa sakit hati dan sering bermarah-marahan dengan korban dikarenakan keberadaan mantan pacar si korban," ucap si Alex


Baca Juga : Rachel Barcellona Menyandang Autisme Menjadi Perempuan Pertama Kontestan Miss Florida


Karena sakit hati, si pelaku langsung melakukan pembunuhan tersebut yang membuat leher si korban menghabiskan nafas. Si pelaku lalu mengikat tangan dan juga kaki korban dengan menggunakan tali rafia.

Berdarsarkan hasil pengamatan, korban meninggal dunia dikarenakan adanya halangan saluran pernafasan hingga membuat pernafasan si korban menyumbat dari luar dan selain itu ada juga beberapa luka yang ada di kepala korban akibat pukulan keras dari benda tumpul.

Untuk lokasi pembunuhan ini sangatlah sepi dari orang-orang, dan juga tidak ada sama sekali CCTV terhadap lokasi tersebut.

Tersangka di mauskan kedalam Pasal 84 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 340 atau 338 KUHP yang dengan ancaman hukuman seumur hidup.