Konyol, Wanita Ini Beli Mobil Pakai Uang yang Dicetak Pakai Printer
Tentunya , setiap uang yang kamu miliki juga pastinya harus asli sesuai bagaimana aturan da peraturan pemerintah. Namun bagaimana bila ada seseorang yang terpikirkan ingin membeli mobil dengan uang palsu?
Dan yang perlu di ketahui bahwa Uang palsu ini benar-benar uang yang dicetak dengan menggunakan printer!
Dikutip dari Harian44, pada hari Minggu (18/06/2019), terjadi sebuah kejadian konyol kiranhya benar-benar ada di Kota Kaiserslautern, Jerman. Pada Saat itu, seorang wanita telah dilaporkan karena mencoba membeli mobil. Dan Dia berani mendatangi showroom mobil pada 15 Juli 2019.
Baca juga : Fakta Penyerangan Polsek Wonokromo
Dia menginginkan sebuah mobil Audi A3 bekas bernilai sebesar 15 ribu euro atau dengan nilai Rp 236 juta (dengan kurs Rp 15.765). Bahkan seorang wanita ini juga sudah mencoba mobil dan melakukan test drive, yang meyakinkan bahwa dia siap untuk membeli mobil tersebut dengan uang yang dia miliki.
Lalu tidak lama kemudian, tentang bagaiman diutarakan seorang petugas showroom mobil tersebut, si wanita mengatakan bahwa akan membayar mobil Audi A3 menggunakan uang tunai. dan para petugas terlihat terkejut, Namun meraka tetap meyakinkan omongan dari si wanita.
Dan ternyata uang yang diberikan ialah uang yang Berbentuk pecahan 50 dan 100 euro juga merupakan uang palsu, Buruknya uang itu juga benar-benar dicetak di kertas HVS. Dan Uang itu ternyata dicetak dengan kualitas yang sangat Buruk penampilannya.
Tentu saja para petugas showroom pun tidak dapat menerima akan hal tersebut dan juga melaporkan pelaku ke polisi.
meskipun Kami pernah mengalami hal ini dan sudah terjadi beberapa kali yaitu upaya penipuan, Namun tidak ada seburuh ini dan sekurang ajar ini. Saya bertanya padanya, Apakah kamu ingin bermain monopoli?" beberapa tutur kata petugas showroom.
Yang Benar saja, saat digeledah, terdapat bukti printer inkjet dan uang kertas palsu yang dicetak di kertas HVS senilai 13 ribu euro. Kepolisian Kriminal Federal Jerman mengatakan, hukuman yang pantas bagi pelaku adalah minimal 1 tahun penjara.