Polda Jatim berhasil Menangkap Suami yang Menjual Istri Siri

Polda Jatim berhasil Menangkap Suami yang Menjual Istri Siri

 http://harian44.blogspot.com/


Harian44 - Diambil dari Kepolisian Daerah Jawa Timur  dan dengan kata lain Polda Jatim sudah berhasil  menangkap seorang suami yang sudah tega menjual istri sirinya untuk threesome atau dalam arti  layanan kencan bertiga. Dan informasi tersebut berasal  dari cyber patrol yang mendapatkan data tersebut .

Dalam hal ini selaku , Kombes Pol Frans Barung Mangera juga mengatakan , Bahwa ada uangkapan dari  polisi  yang sudah menggerebek tersangka berinisial AA bersama istri dan juga seorang kliennya saat sedang melakukan threesome di sebuah hotel yang terletak di Magetan.

Dan selaku Polda Jatim yang sudah dari dua hari melakukan penangkapan seseorang yang tega  menjual istri sirinya. Tepatnya Sore hari ini setelah di temukan banyaknya  barang bukti yang telah dikumpulkan," ujar polisi tersebut seperti dilansir Harian44, pada hari Jumat (16/8/2019).

Baca juga : Baru Tayang, Intip 4 Fakta Menarik Film Perburuan

Kasus ini berhasil di ungkap oleh tim cyber patrol. Barung juga megatakan, bahwa Ari menjual istrinya melalui media sosial Twitter. dengan Cara saudara A ini melakukan penjualan ke istrinya, dan menyebarkan informasi atau publikasikan istrinya melalui media sosial Twitter. Dan jika ada yang menanggapi, kemudian saudara A melakukan transaksi.

Lebih dari itu , Barung juga mengatakan, Polda Jatim sudah lama untuk mengintai akun medsos Ari. Kemudian, polisi juga mengikuti Ari sampai bisa menggerebek di Magetan. pada awalnya kenapa kita harus melakukan penangkapan sampai ke Magetan? Karena sudah diikuti oleh tim kita. Beberapa  Cara cyber patrol kita bekerja dengan cara tersebut.

Dari ungkapan yang di dapat Harian44  , petugas juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu ponsel, uang tunai, ATM, sprei yang digunakan, kondom, pelican hingga pakaian dalam milik pelaku dan istrinya.

seseorang yang berinisial AA akan diberikan pelanggaran  karena telah melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP atau sama dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia .


 http://loginpokerjingga.com/