Kemendikbud Meneerbitkan Edaran Pencegahan Bagi Pelajar Ikut Demo


harian44, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tertanggal pada 27 September 2019, berisi tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan tersebut.

Surat tersebut telah ditujukan kepada kepala daerah dan juga kepada kepala dinas pendidikan yang ada di seluruh Indonesia.

" Saya ingin mengingatkan kepada peserta didik kita, untuk siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau bagi yang berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan, " kata dalam keterangan tertulis yang diterima dari Antara di Jakarta, Sabtu, 28 September 2019.

Mendikbud Muhadjir Effendy meminta kepada kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepada kepala dinas pendidikan, agar dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.

Langkah pertama adalah dapat memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dalam keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolahnya.

Selain itu, dalam menjalin kerja sama dengan orang tua atau wali murid untuk dapat memastikan putera dan puterinya dalam mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan.

" Siswa itu masih dalam tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang tetap dilindungi. Walaupun belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya diri sendiri," ucap dia.

Ia juga meminta kepada kepala sekolah dan guru juga agar dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan peserta didik. Selain itu, kata dia, dalam mendorong pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan juga kreativitas peserta didik masing-masing.

Ia juga akan mengemukakan pentingnya memastikan untuk pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah dengan terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan tersebut.

Beri Pendampingan


Selain itu, Mendikbud Effendy ada juga meminta kepala daerah beserta jajarannya untuk dapat memberikan pendampingan serta pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa.

" Pendidikan tidak main dengan sanksi, kalau pemberian sanksi dengan namanya bukan pendidikan," ucap dia.

Ia juga meminta agar gubernur, bupati, wali kota, dan serta para kepala Dinas Pendidikan bisa memastikan semua pihak atau siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan para peserta didik mereka masuk kedalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan ini.

Surat Edaran itu telah dibuat dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ia juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa untuk setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.


Selain itu, ada juga dalam Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dinyatakan bahwa untuk satuan pendidikan wajib akan menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan atau pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.



Selain itu, ada juga di Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 menyatakan tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan yang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan bahwa untuk pihak keluarga berperan mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan satuan pendidikan dan/atau yang mengganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.