harian44, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019
tertanggal pada 27 September 2019, berisi tentang Pencegahan Keterlibatan
Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan tersebut.
Surat tersebut telah ditujukan kepada kepala daerah dan juga
kepada kepala dinas pendidikan yang ada di seluruh Indonesia.
" Saya ingin mengingatkan kepada peserta didik kita,
untuk siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau bagi
yang berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang
bersangkutan, " kata dalam keterangan tertulis yang diterima dari Antara
di Jakarta, Sabtu, 28 September 2019.
Mendikbud Muhadjir Effendy meminta kepada kepala daerah
beserta segenap jajaran, khususnya kepada kepala dinas pendidikan, agar dapat melakukan
langkah-langkah pencegahan dan penanganan.
Langkah pertama adalah dapat memastikan pengawas sekolah,
kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga
keamanan dalam keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan
sekolahnya.
Selain itu, dalam menjalin kerja sama dengan orang tua
atau wali murid untuk dapat memastikan putera dan puterinya dalam mengikuti
proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan.
" Siswa itu masih dalam tanggung jawab guru dan
orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang
tetap dilindungi. Walaupun belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya diri
sendiri," ucap dia.
Ia juga meminta kepada kepala sekolah dan guru juga agar
dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan peserta didik. Selain itu, kata
dia, dalam mendorong pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan
pemikiran kritis, bakat, dan juga kreativitas peserta didik masing-masing.
Ia juga akan mengemukakan pentingnya memastikan untuk pengurus
organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya
untuk tidak mudah dengan terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan tersebut.
Beri Pendampingan
Selain itu, Mendikbud Effendy ada juga meminta kepala
daerah beserta jajarannya untuk dapat memberikan pendampingan serta pembinaan
kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa.
" Pendidikan tidak main dengan sanksi, kalau
pemberian sanksi dengan namanya bukan pendidikan," ucap dia.
Ia juga meminta agar gubernur, bupati, wali kota, dan serta
para kepala Dinas Pendidikan bisa memastikan semua pihak atau siapa saja dengan
maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan para peserta didik mereka
masuk kedalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan,
kekacauan, dan perusakan ini.
Surat Edaran itu telah dibuat dengan berdasarkan kepada
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ia juga
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang dalam Pasal 15 ayat
(4) menyatakan bahwa untuk setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan
dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
Selain itu, ada juga dalam Peraturan Mendikbud Nomor 82
Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dinyatakan bahwa untuk satuan
pendidikan wajib akan menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi
peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan atau pembelajaran di sekolah maupun
kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.
Selain itu, ada juga di Peraturan Mendikbud Nomor 30
Tahun 2017 menyatakan tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan
Pendidikan yang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan bahwa
untuk pihak keluarga berperan mencegah peserta didik dari perbuatan yang
melanggar peraturan satuan pendidikan dan/atau yang mengganggu ketertiban umum
dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan
pelajar.