Operator Seluler Merasa Keberatan Dalam Mengikuti Investasi Pengadaan Sistem Validasi IMEI


harian44 – saat ini untuk Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) telah mendukung penuh regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memberantas para ponsel BM di Indonesia.

Namun, ada juga mereka yang keberatan jika harus mengeluarkan investasi untuk pengadaan sistem Equipment Identity Register (EIR) dalam proses validasi IMEI tersebut.

Sikap keberatan operator tersebut telah disampaikan oleh ATSI sebagai salah satu dari 10 masukan soal regulasi IMEI, yang telah disampaikan secara resmi kepada Kemkominfo pada tanggal 12 September lalu.

" Mengingat inisiatif hal seperti ini bukan merupakan sebuah kewajban dalam lisensi operator seluler, ATSI melainkan menginginkan seluruh biaya pengadaan investasi dalam sistem Equipment Identity Register yang tidak dibebankan kepada operator seluler," jelas Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Investasi pengadaan sistem tersebut, ucap Ririek, idealnya harus ditanggung oleh para pihak yang benar-benar mendapatkan keuntungan dari regulasi tersebut. " Kami ingin agar seluruhnya tidak merasa dibebankan, tapi ke yang mendapatkan keuntungan," lanjutnya.

Ditambahkan Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys, pemerintah dan vendor smartphone merupakan dari dua pihak yang dinilai paling diuntungkan dari regulasi ini.

Mengutip dari data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), presentase potensi kerugian pajak yang ditimbulkan akibat ponsel BM sekitar Rp 2,8 triliun per tahunnya.

Kerugian yang besar tersebut dinilai malah akan dapat diatasi dengan penerapan regulasi soal IMEI ini, sehingga dalam pemerintahan dan juga vendor smartphone akan menjadi pihak yang paling diuntungkan. Dalam pembuatan regulasi ini melibatkan Kemenkominfo, Kemenperin, dan juga Kemendag.

" Jika solusi seperti ini (regulasi IMEI) bisa mengatasi ponsel BM, maka pemerintah juga akan menjadi yang paling diuntungkan. Pedagang yang ada menjual barang legal juga akan diuntungkan," tuturnya.

Masukan ATSI untuk Regulasi IMEI


Sikap keberatan dalam mengatasi ATSI mengenai investasi EIR tersebut merupakan salah satu dari 10 masukan yang disampaikan kepada Kemkominfo pada tanggal 12 September 2019. Asosiasi tersebut juga akan di minta regulasi tersebut hanya diberlakukan untuk perangkat seluler barunya.

Perangkat yang telah existing, atau yang sudah ada sekarang, tidak akan diwajibkan untuk registrasi di sistem pengendalian alat dan perangkat menggunakan IMEI (SIBINA) dan tidak akan dilakukan pemblokiran.


Ada masukan lainnya yang termasuk regulasi IMEI diminta tidak diberlakukan bagi Inbound Roamer. Inbound Roamer ini bermaksud untuk merujuk pada pendatang dari luar negeri, termasuk turis dan pebisnis. Hal ini agar mereka tidak merasa kesulitan ketika masuk ke Indonesia.

Menteri yang ada terkait juga diminta segera menandatangani peraturan menteri soal IMEI ini, serta akan menjadikannya sebagai payung hukum serta tidak akan mengatur hal teknis. Pengaturan teknis terkait dari tata cara sistem dan untuk pengendalian perangkat berbasis IMEI ini sebaiknya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen.



" Awalnya pada bulan Agustus ( adanya penandatanganan ), tapi ada juga beberapa hal yang harus didiskusikan lagi. Usulan dari kami bahwa , jangan sampai ada yang ditingkat pemerintah mengatur hal-hal yang bersifat teknis. Teknis di dirjen saja nanti," ucap Merza.