Pemerintah Diminta Mengatur Peredaran Rokok Elektrik di Indonesia

Pemerintah Diminta Mengatur Peredaran Rokok Elektrik di Indonesia

 http://harian44.blogspot.com/



Harian44 - Pemerintah diharapkan tetap memberikan dukungan terhadap produk rokok elektrik di tersebar di Indonesia. Sebab, produk ini sangat memiliki potensi menjadi penyumbang bagi pendapatan negara melalui pengenaan biaya cukai.


Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto mengatakan, Indonesia dapat belajar dari Inggris yang tetap mendukung kehadiran rokok elektrik di tengah banyaknya penolakan. Keberadaan rokok elektrik tersebut harus didukung dengan pembentukan regulasi yang berdasarkan kajian ilmiah dan sesuai dengan karakteristik produk serta profil risikonya.

“Pemerintah harusnya mengatur, bukan melarang. Jajaran Kemenkes dan BPOM semestinya dapat mendorong regulasi yang berdasarkan kajian ilmiah yang komprehensif, seperti di Inggris, demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi publik, terutama perokok dewasa,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/11/2019).

Menurut dia, adanya regulasi khusus terkait rokok elektrik sangat penting. Dengan demikian diharapkan bisa mnghindari terjadi penyalahgunaan pengguna rokok elektrik.

Sehingga konsumen tidak pernah mengambil risiko dengan memakai cairan buatan sendiri, illegal, atau menambahkan zat yang berbahaya. Jangan sampai juga konsumen beli rokok elektrik di pasar gelap atau bukan di tempat resmi,” ungkap dia.


Sebagai informasi, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (Centers for Disease Control and Prevention U.S. atau CDC) telah mengidentifikasi bahwa vitamin E asetat yang dicampurkan pada cairan rokok elektrik merupakan penyebab utama atas sejumlah kasus kematian yang terjadi di Amerika Serikat.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menegaskan temuan CDC memperkuat fakta bahwa kasus tersebut disebabkan oleh penyalahgunaan dan bukan karena rokok elektrik. Pasalnya, narkoba dan vitamin E asetat tidak seharusnya dicampurkan pada cairan rokok elektrik.

“Penemuan dari CDC ini mengungkap fakta baru bahwa rokok elektrik tidak dapat disalahkan sepenuhnya atas kasus kematian yang terjadi di Amerika Serikat. Yang perlu diperhatikan adalah adanya penyalahgunaan narkoba dan vitamin E asetat pada cairan rokok elektrik. CDC merekomendasikan bahwa pengguna seharusnya tidak menambahkan THC, vitamin E asetat, maupun bahan tambahan lainnya yang tidak seharusnya dicampurkan atau tidak dibuat oleh produsen resmi ke dalam rokok elektrik," jelas dia.

"Hasil ini semestinya menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan dan BPOM agar tidak membuat keputusan keliru terhadap rokok elektrik terkait dalam upaya pelarangan total dari produk ini di Indonesia,” tutup Aryo.
 http://linkpokerjingga.site/index.php