Skuter Listrik Hanya Boleh Digunakan di Kawasan Tertentu


harian44, Jakarta - Polda Metro Jaya saat ini telah bersikukuh dalam melarang pengguna skuter listrik melintas di jalan raya dan jalur sepeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa, untuk Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta pengelola skuter listrik pernah duduk bersama membahas keberadaan dari skuter listrik.

Dalam pertemuan itu, telah terjalin kesepakatan bahwa skuter hanya bisa digunakan di kawasan seperti Gelora Bung Karno, Bandara, dan juga tempat wisata Ancol. Sehingga pihak penyedia layanan juga bersedia telah memindahkan skuter ke area tersebut.

" Sesuai dengan kesepakatan bersama, untuk skuter ini akan ditetapkan di kawasan tertentu, " ucap dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Yusri menjelaskan bahwa, ada dari pihaknya sedang menunggu Pergub mengenai penggunaan skuter listrik ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

" Sudah ada beberapa aturan Pergub tentang skuter listrik, iya khusus sudah ada, tinggal ditandatangani saja," ucap dia.

Pihak kepolisian dibantu Dinas Perhubungan juga akan mengawasi keberadaan skuter listrik. Bagi para pengguna yang membandel tak menuntup kemungkinan akan dikenakan sanksi tilang.

" Kami telah menerapkan pasal 282 Undang-Undang Lalu Lintas dan juga dari pasal 104. Pada saat anggota memberhentikan pengguna sekuter yang melanggar, selama dia masih menurut dengan petugas maka tidak bisa dilakukan penilangan, tetapi pada saat dia diberhentikan dan melarikan diri itu yang dilakukan penilangan," penutup.

Pergub Skuter Listrik


Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan bahwa, untuk aturan atau juga regulasi untuk di bagian skuter listrik akan segera selesai akhir 2019. Saat ini, rujukan penggunaan skuter listrik juga masih menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang adanya Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Syafrin mengatakan bahwa, dalam Pergub tersebut tentunya akan berisi mengenai peringatan dan aturan dari penggunaan skuter listrik.

" Tahun ini akan segera kami siapkan. Kami harapkan sudah dapat ditandatangani oleh Pak Gubernur," kata Syafrin saat dihubungi harian44 di Jakarta, Rabu (13/11/2019).


Dia ada menyebut, untuk skuter listrik hanya diperbolehkan melewati jalur sepeda yang telah disediakan dan dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga sampai trotoar.

" Mereka teta[ bisa masuk di jalur sepeda, atau juga di kawasan yang diperbolehkan oleh pengelola contohnya Gelora Bung Karno (GBK)," tegasnya.

Dengan adanya larangan tersebut Pemprov DKI Jakarta ada menurunkan anggota Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berjaga di sejumlah titik.


Selain itu, kata dia, jika ingin melewati JPO skuter listrik tetap harus dalam keadaan mati atau tidak boleh dikendarai.

" Dengan begitu di JPO mereka tidak boleh dikendarai harus di tuntun," lanjutnya.