Kementan Akan Menaikkan Anggaran Pupuk Bersubsidi 2020


harian44, Jakarta - Kementerian Pertanian kali ini berniat untuk menaikkan alokasi dari anggaran beberapa pupuk yang bersubsidi, dari nilai yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 26,3 triliun untuk 7,95 juta ton pupuk tanaman padi dan untuk hortikultura seluas 7,1 juta hektare.

Terjadinya kenaikan alokasi anggaran tersebut juga dibutuhkan demi mengantisipasi timbulnya sebuah kelangkaan pupuk bersubsidi selama tahun 2020 ini.

" Ada beberapa hal yang tentunya tidak kalah penting namun dapat dilakukan dari Kementan yaitu meng-antisipasi timbulnya masalah penyediaan pupuk bersubsidi pada tahun 2020 ini. Terkait dari beberapa hal tersebut, Kementrian Pertanian juga ada melakukan beberapa langkah antisipatif dalam menghitung kembali beberapa alokasi dari pupuk bersubsidi." penjelasan dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam rapat Komisi IV DPR RI.

Dapat kita ketahui juga bahwa, tersedia alokasi bersubsidi pupuk 2019 sebanyak 7,94 juta ton dengan nilai Rp 26,3 triliun. Jumlah tersebut juga sempat mengalami penurunan dibanding alokasi anggaran pada tahun 2019 sebesar Rp 29 triliun untuk 9,55 juta.

Pada tahap awal dalam penyusunan APBN 2020, Kementan telah mengajukan agar alokasi subsidi pupuk pada tahun 2020 ini dapat sama dengan tahun 2019. Namun, Kementerian Keuangan justru memblokir beberapa alokasi sekitar 2,17 juta ton dengan alasan sesuai dengan validasi dari data lahan baku sawah dari Kementerian Agraria serta Tata Ruang (ATR) sekaligus untuk kebutuhan pupuknya.


" Karena adanya pelirisan lahan terbaru yaitu dengan lahan baku sawah Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) yang memiliki luas 7,46 juta ha tersebut dan sudah tak teralokasinya dari pupuk bersubsidi untuk petani tambak." tuturnya.

Rincian

Untuk informasi lebih lanjut, alokasi subsidi pupuk pada tahun anggaran 2020 ada sebanyak 7,94 juta ton terdiri yang tentunya terdiri dari pupuk urea sebanyak 3,27 juta ton senilai Rp 11,34 triliun, untuk SP-36 telah tersedia sebanyak 500 ribu ton senilai Rp 1,65 triliun, untuk ZA tersedia sebanyak 750 ribu ton setara Rp 1,34 triliun, serta untuk NPK tersedia sebanyak 2,7 juta ton dengan nilai Rp 11,12 triliun. Lalu, ada pula tersedia untuk pupuk organik atau kompos kualitas tertentu dengan senilai Rp 1,14 triliun.