Harian44 - Penyidik Ditreskrimum di Polda Jawa barat telah memastikan tiga tersangka pelaku Sunda Empire yang terjart kasus yang menyebarkan informasi-informasi hoaks yaitu informasi yang tidak benar saat orang tersebut tidak mengalami gangguan jiwa.
Kabid Humas Polda Jawa barat Komisaris Besar Saptono Erlanggga mengatakan bahwa perkembangan dari hasil psikologi ketika tersangka Sunda Empire tidak mengalami gangguan jiwa dan layaknya disidiki atau disidak lanjutkan.
Untuk itu Saptono saat ini sudah mengatakan bahwa polisi tidak akan ada pemeriksaan lagi pada ketiga tersangka dikarenakan ketiga sangka tersebut sudah di buktikan tidak adanya gangguan jiwa.
Saat ini ia akan menyidik dan menunggu keterangan dari kedutaan besar Swiss tentang deposito yang diklaim oleh Sunda Empire melalui sertifikat dari sebuah bank.
Sunda Empire dalah upaya melakukan rekrut atau mengajak anggotanya dan para petingginya menjanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil mencairkan deposit sebesar USD500 juta di Bank Swiss.
Kasus ini dimulai setelah Kapolda setempat menerima laporan dari tokoh Sunda yang bernama Mohamad Ari yang terkait aktivitas Sunda Empire.
Baca Juga : Ashraf Sinclair Suami BCL Meninggal Karena Serangan Jantung
Saat ini juga polisi akan tetap melakukan tindaklanjutan dengan memanggil sejumlah anggota untuk dimintai keterangannya, yakni Nasri banks selaku dari menteri Sunda Empire dengan Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar dari Sunda Empire dan tidak lupa juga dengan Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Rangga.
Ketiganya sudah di tetapkan sebagai tersangka lantaran menyebarkan hoax dengan berisinya kabar bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal yang terdapat di 14 dan 15 dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.