Gagal Balikan Dengan Mantan, Pria Ini Sebarkan Video Asusila Mantannya


Harian44 - Pria yang berasal dari Sumenep ini melakukan penyebaran video asusila ke sosial media tentang mantan pacarnya dan dirinya. Hal ini kerap di sampaikan si pelaku karena tidak bisa balikan lagi dengan mantan pacarnya itu.

Pada bulan Desember 2019 kemarin, Tersangka ini yang memiliki nama berinisial MTH yang berumur 20 tahub putus dengan mantan pacarnya itu yang masih berusia 16 tahun. Setelah itu di warga kecamatan batuan, sumenep itu melakukan banyak cara agar mereka bisa balikan ke sang mantanya. Namun mantan pacarnya itu menolak si MTH ini.

Kapolres sumenep, yang bernama AKBP Deddy Supriadi mengatakan "Si pelaku ini yang berinisial MTH sudah melakukan jalin hubungan dengan si MN mantan pacarnya ini sudah 2 tahun, Kemudian mereka putus dan si pelaku mengajak balikan lagi tetapi sang mantan tidak mau" katanya saat pers di mapolres, pada hari Jumat tanggal 27-03-2020.

Pada akhirnya saat MTH sudah jelas bahwa sang mantannya itu tidak ingin balikan lagi, akhirnya MTH memutuskan ia mencoba mengancam mantannya untuk menyebarkan video asusila yang mereka buat di group whatsapp.

Namun sang mantan mengabaikan ancaman yang diberikan MTH itu dan akhirnya si MTH mengirimkan screenshot sebagai bukti bahwa video asusila yang sudah mereka buat telah disebar dalam group whatsapp itu. Jadi sang mantannya itu tidak terima lalu melaporkan ke Polres Sumenep.

Beberapa polisi sudah melakukan pemeriksaan untuk saksi yang merupakan teman-teman tersangka yang berada di group itu dan polisi sudah mengamankan HP si pelaku, yang masih memiliki file video asusila yang sudah tersebar tersebut.


Baca Juga : Ma'ruf Amin Minta Daerah Proaktif dalam Pendistribusian Alat Rapid Test Corona


Akibat perbuatan yang sudah dilakukan MTH ini, ia dikenakan pasal 45 ayan 1 jo pasal 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 yang berisi tentang perubahan UU pada nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan juga transaksi elektronik. Yang akan mendapatkan ancaman pidana selama 6 tahun penjara paling lama atau di denda sebanyak Rp. 1 Milliar.